PP
WARALABA
Pasal 21
BAB 8 — LOGO WARAI,ABA
(U Penyelenggara Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b sampai dengan huruf h wajib menggunakan Logo Waralaba. (21 Logo Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal22 logo Waralaba diberikan oleh Menteri kepada penyelenggara Waralaba sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf b sampai dengan hunrf h yang telah
memiliki STPW.
