PP
WARALABA
Pasal 18
BAB 7 — SURAT TANDA PENDAF"TARAN WARALABA
Dalam hal terdapat pembahan data yang tercantum dalam:
- Prospektus Penawaran Waralaba, kecuali ketentuan (21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat huruf f, hurt.f g, dan huruf h; dan/atau
- Perjanjian Waralaba, Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba tanjutan, dan Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri wajib melakukan perubahan STPW melalui Sistem OSS.
