PP
WARALABA
Pasal 17
BAB 7 — SURAT TANDA PENDAF"TARAN WARALABA
Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), dan Pasal L4 ayat (1) dikenai
sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan di bidang Perizinan Berusaha berbasis risiko.
Pasal 18.
SK No 194716 A
PRESIDEN
