PP
WARALABA
Pasal 16
BAB 7 — SURAT TANDA PENDAF"TARAN WARALABA
(1) STPW Pemberi Waralaba dinyatakan tidak berlaku
jika:
Pemberi Waralaba menghentikan kegiatan usahanya; dan/atau
berakhirnya. . .
SK No 194924 A
PRESIDEN
- berakhirnya masa pelindungan kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 STP\M Pemberi Waralaba Lanjutan dinyatakan tidak berlaku jika:
- Pemberi Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba Lanjutan menghentikan kegiatan usahanya; dan/atau
- berakhirnya masa pelindungan kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) STPW Penerima Waralaba dinyatakan tidak berlaku
jika:
- Perjanjian Waralaba berakhir;
- Pemberi Waralaba dan/atau Penerima Waralaba menghentikan kegiatan usahanya; dan/atau
- berakhirnya masa pelindungan kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. (41 STPW Penerima Waralaba Lanjutan dinyatakan tidak berlaku jika:
- Perjanjian Waralaba berakhir;
- Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba la.njutan, dan/atau Penerima Waralaba Lanjutan menghentikan kegiatan usahanya; dan/atau
- berakhirnya masa pelindungan kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.
