PP
KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 9
(1) Dasar pengenaan PBBKB sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a merupakan nilai jual bahan bakar Kendaraan Bermotor sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai. (21 Saat terutang PBBKB ditetapkan pada saat terjadinya penyerahan bahan bakar Kendaraan Bermotor oleh penyedia bahan bakar Kendaraan Bermotor.
(3) Wilayah Pemungutan PBBKB yang terutang merupakan
wilayah Daerah tempat penyerahan bahan bakar Kendaraan Bermotor kepada konsumen atau pengguna Kendaraan Bermotor.
