Pasal 8
(l) Dasar pengenaan PAP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf d merupakan nilai perolehan Air
Permukaan. (21 Nilai perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hasil perkalian antara harga dasar Air Permukaan dengan bobot Air Permukaan.
(3) Besarnya nilai perolehan Air Permukaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan gubernur. (41 Saat terutang PAP ditetapkan pada saat terjadinya pengambilan dan/ atau pemanfaatan Air Permukaan.
(5) Wilayah Pemungutan PAP yang terutang merupakan
wilayah Daerah tempat Air Permukaan berada.
(6) Penetapan besarnya nilai perolehan Air Permukaan
yang ditetapkan dengan peraturan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada ketentuan mengenai harga dasar Air Permukaan dan bobot Air Permukaan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan ralgrat. (71 Ketentuan mengenai harga dasar Air Permukaan dan bobot Air Permukaan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan ralryat sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ditetapkan setelah mendapatkan pertimbangan Menteri.
Pasal 9...
SK No 145762A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t7-
