PP
KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 7
(1) Dasar pengenaan PAB sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan nilai jual Alat Berat.
(2) Saat...
SK No 145761 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Saat terutang PAB ditetapkan pada saat terjadinya
kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat.
(3) Wilayah Pemungutan PAB yang terutang merupakan
wilayah Daerah tempat penguasaan Alat Berat.
