Pasal 89
(l) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk terhadap
SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN,
atau pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga. (21 Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah Pajak terutang atau jumlah Pajak yang dipotong atau dipungut, berdasarkan penghitungan Wajib Pajak, dengan disertai alasan yang jelas.
(3) Pengajuan. . .
SK No l81474A
PRESIDEN
EEPUBLIK TNDONESIA
(3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SPPI, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, atau SKPDN dikirim atau tanggal pemotongan atau Pemungutan, kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan kahar. (41 Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
- bencana alam;
- kebakaran;
- kerusuhan massal atau huru-hara;
- wabah penyakit; dan/ atau
- keadaan lain berdasarkan pertimbangan Kepala Daerah.
(5) Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah
membayar Pajak terutang dalam SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, atau pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak.
(6) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) tidak dianggap sebagai surat keberatan. (71 Tanda pengiriman surat keberatan melalui pengiriman tercatat atau melalui media lainnya, atau tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk kepada Wajib Pajak, menjadi tanda bukti penerimaan surat keberatan.
(8) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka
waktu pelunasan atas jumlah Pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.
(9) Jumlah Pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan
permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak termasuk sebagai Utang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (ll.
Pasal 90...
SK No 181475 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
