PP
KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 88
(1) Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi
karena hak untuk melakukan Penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2) Penghapusan piutang Retribusi yang sudah
kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam keputusan Kepala Daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Perkada.
Bagian Keenam Belas Keberatan dan Banding
Paragraf I Keberatan Pajak
