Pasal 87
(1) Kepala Daerah melakukan pengelolaan piutang Pajak
untuk menentukan prioritas Penagihan Pajak. (21 Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk memerintahkan Jurusita Pajak untuk melakukan Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3).
(3) Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena
hak untuk melakukan Penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan. (41 Piutang Pajak yang dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam keputusan Kepala Daerah.
(5) Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) ditetapkan dengan mempertimbangkan:
- pelaksanaan Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) sampai dengan batas waktu kedaluwarsa Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1); dan
- hasil koordinasi dengan aparat pengawas internal daerah.
(6) Penagihan . . .
SK No 181473 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf a dibuktikan dengan dokumen pelaksanaan Penagihan. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang Paj ak diatur dalam Perkada.
