Pasal 86
(1) Hak untuk melakukan Penagihan Retribusi menjadi
kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi. (21 Kedaluwarsa Penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tertangguh jika:
- diterbitkan Surat Teguran; atau
- terdapat pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3) Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa Penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran.
(4) Pengakuan . . .
SK No l8l472A
PRESIDEN
NEPUBLIK INDONESIA
(4) Pengakuan utang Retribusi secara langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b merupakan Wajib Retribusi dengan kesadaran menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasi kepada Pemerintah Daerah.
(5) Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
Bagian Kelima Belas Penghapusan Piutang Pajak dan Retribusi
