Pasal 85
(1) Hak untuk melakukan Penagihan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80 menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (21,
Pasal 8 ayat (41, Pasal 9 ayat (21, Pasal l0 ayat (2),
Pasal 1l ayat (21, Pasal 12 ayat (3), Pasal 14 ayat (21,
Pasal 15 ayat (5), Pasal 16 ayat (21, Pasal 17 ayat (21,
Pasal 18 ayat (2), Pasal 19 ayat (5), Pasal 21 ayat (5), dan
Pasal22 ayat (3), kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah. (21 Dalam hal saat terutang Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah berbeda dengan saat penetapan SKPD atau SPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dan
Pasal 57 ayat (1), jangka waktu 5 (lima) tahun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak saat penetapan SKPD atau SPPT.
(3) Kedaluwarsa Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tertangguh apabila sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
- diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; atau
- ada pengakuan Utang Pajak dari Wajib Pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
(4) Dalam . . .
SK No 145799 A
PRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
(41 Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, kedaluwarsa Penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Teguran dan/atau Surat Paksa.
(5) Pengakuan Utang Pajak secara langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai Utang Pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(6) Pengakuan Utang Pajak secara tidak langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak. (71 Dalam hal terdapat pengakuan Utang Pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, kedaluwarsa Penagihan dihitung sejak tanggal pengakuan.
