Pasal 75
(l) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak terutangnya Pajak, Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPDN untukjenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4). (21 SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diterbitkan dalam hal terdapat Pajak yang kurang atau tidak dibayar berdasarkan:
- hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73; atau
- penghitungan secara jabatan karena:
- Wajib Pajak tidak menyampaikan SPTPD dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3) dan telah ditegur secara tertulis namun tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; atau
- Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (ll atau Pasal 74 ayat(Ll.
(3) SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan dalam hal ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap dan menyebabkan penambahan Pajak yang terutang setelah dilakukan Pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPDKBT.
(4)SKPDN. . .
SK No 181463 A
PRESIDEN
REPTIBLIK TNDONESIA
(4) SKPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan dalam hal jumlah Pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit Pajak atau Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit Pajak.
