Pasal 73
(1) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk berwenang
melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dan Retribusi dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pajak dan Retribusi. (21 Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
- Wajib Pajak mengajukan pengembalian atau kompensasi kelebihan pembayaran Pajak;
- terdapat keterangan lain berupa data konkret yang menunjukkan bahwa Pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; atau
- Wajib Pajak yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan analisis risiko.
(3) Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling sedikit untuk:
- pemberian NPWPD secara jabatan;
- penghapusan NPWPD;
- penyelesaian permohonan keberatan Wajib Pajak;
- pencocokan data dan/atau alat keterangan; dan/atau
- pemeriksaan dalam rangka Penagihan Pajak.
(4) Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemeriksaan
Pajak dan Retribusi diatur dalam Perkada dengan berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai pedoman Pemeriksaan Pajak.
Pasal 74...
SK No l8146l A
PRESIDEN
NEPUBL|K INDONESIA
-6t-
Pasal T4
(1) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 73, kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang diperiksa meliputi:
- memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Pajak dan objek Retribusi yang terutang;
- memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran Pemeriksaan; dan/atau
- memberikan keterangan yang diperlukan. (21 Dalam pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73,hak Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi yang diperiksa paling sedikit:
- meminta identitas dan bukti penugasan Pemeriksaan kepada pemeriksa;
- meminta kepada pemeriksa untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan; dan
- menerima dokumen hasil Pemeriksaan serta memberikan tanggapan atau penjelasan atas hasil Pemeriksaan.
(3) Dalam hal Wajib Pajak dan Wajib Retribusi tidak
memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarnya Pajak dan Retribusi terutang ditetapkan secara jabatan.
Bagian
SK No 181462A
PRESIDEN
FEPIJBLIK TNDONESIA
Bagian Kedua Belas Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak
Paragraf I Surat Ketetapan Pajak
