Pasal 72
(1) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk melakukan
Penelitian atas SPTPD yang disampaikan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1). (21 Penelitian atas SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- kesesuaian batas akhir pembayaran dan/atau penyetoran dengan tanggal pelunasan dalam SSPD;
- kesesuaian antara SSPD dengan SPTPD; dan
- kebenaran penulisan, penghitungan, danf atau administrasi lainnya.
(3) Apabila berdasarkan hasil Penelitian atas SPIPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diketahui terdapat Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan STPD. (41 STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencantumkan jumlah kekurangan pembayaran Pajak terutang ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dari jumlah Pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat terutangnya Pajak atau berakhirnya masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(5) Dalam hal hasil Penelitian atas SPIPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terdapat indikasi penyampaian informasi yang tidak sebenarnya dari Wajib Pajak, Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan Pemeriksaan.
Bagian
SK No 181460A
PRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
Bagian Kesebelas Pemeriksaan Pajak dan Retribusi
