Pasal 76
Cukup jelas. Pasal77 Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat(2) ...
SK No 145775 A
PRES IDEN
REPL'BLIK INDONESIA
Ayat (2) Huruf a Contoh: Wajib Pajak Restoran A terdaftar di Kabupaten C melaporkan SPTPD PBJT masa Pajak Januari 2O25 dengan Pajak terutang yang telah dibayar dan dilaporkan sebesar Rpf00.000.000,00. Pembayaran dan pelaporan Pajak dilakukan pada hari yang sama pada tanggal 11 Februari 2O25, sementara batas waktu pembayaran dan pelaporan PBJT dalam Perda Kabupaten C adalah tanggal 10 dan tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa Pajak. Namun demikian, berdasarkan pengamatan yang dilakukan oleh fiskus daerah terdapat indikasi ketidakbenaran penghitungan Pajak terutang dalam SPTPD yang dilaporkan, sehingga terhadap Wajib Pajak dilakukan Pemeriksaan Paj ak dalam rangka menguji kepatuhan perpajakan pada bulan Maret2025. Dalam proses Pemeriksaan, Wajib Pajak tidak kooperatif, tidak bersedia memperlihatkan pembukuan, dan tidak mengizinkan pemeriksa Pajak memasuki ruangan tempat penyimpanan pembukuan Wajib Pajak. Hal tersebut menyebabkan pemeriksa Pajak tidak dapat menghitung besaran PBJT atas Makanan dan/ atau Minuman terutang yang sebenarnya. Oleh karena itu, pemeriksa Pajak melakulan penghitungan Pajak terutang secara jabatan berdasarkan data yang diperoleh melalui konfirmasi data pihak ketiga dan informasi yang dikumpulkan melalui uji petik. Besaran Pajak terutang yang seharusnya menurut Kepala Daerah adalah sebesar Rp250.000.00O,00.
Pemeriksaan . . .
SK No 145776 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pemeriksaan selesai pada bulan April 2025 dan pada tanggal 2l April 2025 terbit SKPDKB untuk menetapkan kekurangan pembayaran PBJT atas Makanan dan/atau Minuman sesuai penghitungan secara jabatan oleh pemeriksa Pajak sebesar Rp15O.OOO.0OO,OO (Rp25O.OOO.OOO,OO - Rp100.000.000,00). Maka isi SKPDKB PBJT dimaksud adalah sebagai berikut:
- pokok Pajak kurang bayar = Rp 1 50.000.00O,00.
- sanksi bunga = Rp9.900.000,00 (Rp 15O.O00.O0O,O0 x 2,2Vo x 3l
- sanksi kenaikan = Rp75.00O.0OO,0O (Rp 1 50.000.000,00 x 50%)
- jumlah Pajak yang masih harus dibayar dalam SKPDKB = Rp234.900.000,00 Huruf b Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
