Pasal 69
(1) Pelaporan SPIPD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 68 ayat (1) dilakukan setiap masa Pajak.
(21 Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jangka waktu yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk menghitung Pajak terutang yang harus dibayarkan atau disetorkan ke kas Daerah dan dilaporkan dalam SPTPD.
(3) Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Daerah menetapkan jangka waktu penyampaian SPIPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah berakhirnya masa Pajak. (41 Ketentuan masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk BPHTB.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian dan
penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 68 ayat (1), penentuan masa Pajak untuk setiap
jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan batas waktu penyampaian SPIPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Perkada.
