Pasal 68
(1) Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut
berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4) waj ib mengisi SPTPD.
(2) SPIPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup
seluruh jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (21 dan ayat (4) terutang yang telah dibayar
oleh Wajib Pajak.
(3) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (f) paling
sedikit memuat peredaran usaha dan jumlah Pajak terutang perjenis Pajak dalam satu masa Pajak.
(4) SPIPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Kepala Daerah setelah berakhirnya masa Pajak dengan dilampiri SSPD sebagai bukti pelunasan Pajak.
(5) Khusus . . .
SK No l81457A
PRESIDEN
NEPUBLIK INDONESIA
(5) Khusus untuk BPHTB, SSPD dipersamakan sebagai
SPTPD.
(6) SSPD BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dianggap telah disampaikan setelah dilakukannya pembayaran.
