Pasal 67
(1) Wajib Pajak wajib melakukan pembukuan atau
pencatatan secara elektronik dan/atau non-elektronik, dengan ketentuan:
- bagi Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan peredaran usaha paling sedikit Rp4. 800. 000. 000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan; dan
- bagi Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan peredaran usaha kurang dari Rp4.800.000.00O,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) per tahun dapat memilih menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. (21 Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
(3) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pembukuan.
(4) Pencatatan . . .
SK No 181456A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
(4) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b paling sedikit memuat data peredaran usaha atau data penjualan beserta bukti pendukungnya agar dapat digunakan untuk menghitung besaran Pajak yang terutang.
(5) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar
pembukuan atau pencatatan, termasuk dokumen hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan selama 5 (lima) tahun di Indonesia di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak Badan.
Bagian Kesepuluh Pelaporan
Paragraf I Kewajiban Pengisian dan Penyampaian SPTPD
