Pasal 66
(1) Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama
atau penunjukan pihak ketiga dalam melakukan Pemungutan Retribusi. (21 Keq'a sama atau penunjukan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk penetapan tarif, pengawas€rn, dan Pemeriksaan.
(3) Pemungutan Retribusi yang dilaksanakan oleh pihak
ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan berdasarkan pertimbangan efisiensi dan efektivitas Pemungutan Retribusi dengan tidak menambah beban Wajib Retribusi.
(4) Penerimaan . . .
SK No 181455 A
PRESIDEN
NEPUBLIK INDONESIA
(4) Penerimaan Retribusi yang dilaksanakan oleh pihak
ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke rekening kas umum daerah secara bruto.
(5) Pemberian imbal jasa kepada pihak ketiga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui belanja anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyelenggaraan kerja sama atau penunjukan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesembilan Pembukuan
