PP
KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 70
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas.
Ayat(3) ...
SK No 145772 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (3) Keadaan kahar Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
- bencana alam;
- kebakaran;
- kerusuhan massal atau huru-hara;
- wabah penyakit; dan/ atau
- keadaan lain berdasarkan pertimbangan Kepala Daerah. Ayat (4) Cukup jelas.
