PP
KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 57
(1) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan
PBB-P2 terutang berdasarkan SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b dengan menggunakan SPPT. (21 Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan SKPD PBB-P2 dalam hal:
- SPOP tidak disampaikan oleh Wajib Pajak dan setelah Wajib Pajak ditegur secara tertulis oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk sebagaimana ditentukan dalam surat teguran; dan/atau
- hasil Pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah PBB-P2 yang terutang lebih besar dari jumlah PBB-P2 yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
