Pasal 56
(1) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan
Pajak terutang berdasarkan surat pendaftaran objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2) Dalam . . .
SK No 181t145 A
PRESIDEN
NEPUBLIK INDONESIA
(21 Dalam hal Wajib Pajak tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan atas Pajak terutang secara jabatan berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Daerah.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil Pemeriksaan atau
keterangan lain ternyata jumlah Pajak yang terutang lebih besar dari jumlah Pajak yang dihitung berdasarkan surat pendaftaran objek pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat menetapkan Pajak terutang dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan. (41 Pajak terutang untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun sejak terutangnya Pajak.
(5) Penetapan Pajak terutang sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tanpa dikenakan sanksi administratif, kecuali PKB.
(6) Penetapan PKB dan Opsen PKB terutang dalam SKPD
dihitung untuk 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran Kendaraan Bermotor. (71 Penetapan besarnya PAB terutang dalam SKPD dihitung untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung sejak kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat secara sah.
(8) Dalam hal terjadi perpindahan tempat penguasaan Alat
Berat dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (71, PAB tidak dipungut lagi sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (71.
(9) Untuk PKB, Opsen PKB, dan PAB yang karena keadaan
kahar (force majeurel sehingga kepemilikan dan/atau penguasaannya tidak sampai 12 (dua belas) bulan, dapat dilakukan pengembalian Pajak yang sudah dibayar untuk porsi jangka waktu yang belum dilalui.
Pasal 57...
SK No 181446A
PRESIDEN
REPLTBLIK INDONESIA
