Pasal 55
(1) NJOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
ditetapkan oleh Kepala Daerah. NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) l2l Besarnya ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek PBB-P2 tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.
(3) NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. (41 Dalam hal tidak diperoleh harga rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penghitungan NJOP dapat dilakukan dengan metode:
- perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis;
- nilai perolehan baru; atau
- nilai jual pengganti.
(5) NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
ditetapkan berdasarkan proses penilaian.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian PBB-P2
diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Penetapan Besaran Pajak dan Retribusi Terutang
