Pasal 25
(1) Hasil penerimaan PKB dan Opsen PKB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan ayat (3) huruf d, dialokasikan paling sedikit lOVo (sepuluh persen) untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. (21 Hasil penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b angka 2, dialokasikan paling sedikit lOo/o (sepuluh persen) untuk penyediaan penerangan jalan umum.
(3) Kegiatan penyediaan penerangan jalan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum serta pembayaran biaya atas konsumsi Tenaga Listrik untuk penerangan jalan umum.
(4) Hasil penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum.
(5) Hasil penerimaan PAT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3) huruf c, dialokasikan paling sedikit 1O%
(sepuluh persen) untuk pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam Daerah kabupaten/kota yang berdampak terhadap kualitas dan kuantitas Air Tanah, meliputi:
- penanaman pohon;
- pembuatan lubang atau sumur resapan;
- pelestarian hutan atau pepohonan; dan
- pengelolaan limbah.
(6) Dalam . . .
SK No 145797 A
PRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
(6) Dalam rangka penyelarasan kebijakan fiskal dan
pemantauan atas pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah dalam pengalokasian hasil penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5), Pemerintah menyusun bagan akun standar dan/atau melakukan penandaan atas belanja yang didanai dari hasil penerimaan Pajak tersebut. Daerah tidak melaksanakan l7l Dalam hal Pemerintah kewajiban dalam pengalokasian hasil penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Retribusi
Paragraf I Jenis Retribusi
