PP
KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 26
(l) Jenis Retribusi terdiri atas:
- Retribusi Jasa Umum;
- Retribusi Jasa Usaha; dan
- Retribusi Perizinan Tertentu. (21 Jenis, objek, dan rincian objek dari setiap Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perda mengenai Pajak dan Retribusi.
(3) Dikecualikan dari objek dari setiap Retribusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu pelayanan jasa dan/atau perizinan yang dilakukan oleh Pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pihak swasta.
Paragraf 2 . . .
SK No 181430A
FRESIDEN
REPUBLTX INDONESIA
Paragraf 2 Retribusi Jasa Umum
