PP
KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 16
(1) Dasar pengenaan Opsen PKB sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d merupakan PKB terutang. (21 Saat terutang Opsen PKB ditetapkan pada saat terutangnya PKB.
(3) Wilayah Pemungutan Opsen PKB yang terutang
merupakan wilayah Daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar.
Pasal 17. . .
SK No 181421A
PRESIDEN
NEPUSLIK INDONESIA
