PP
KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 17
(1) Dasar pengenaan Opsen BBNKB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e merupakan BBNKB terutang. (21 Saat terutang Opsen BBNKB ditetapkan pada saat terutangnya BBNKB.
(3) Wilayah Pemungutan Opsen BBNKB yang terutang
merupakan wilayah Daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar.
