Pasal 135
(l) Dalam hal Pemerintah Daerah yang dikenai sanksi administratif telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2l ayat (1), Pasal 124 ayat(Ll,
Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (3) dan ayat (5),
Pasal 131 ayat (3) dan ayat (5), Menteri menyalurkan
kembali dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil pajak penghasilan yang ditunda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam . . .
SK No l81340A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Dalam hal Pemerintah Daerah yang dikenai sanksi administratif tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2l ayat (l), Pasal 124 ayat (Il,
Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (3) dan ayat (5),
Pasal 131 ayat (3), dan Pasal 131 ayat (5) sampai dengan
batas waktu yang ditetapkan oleh Menteri sebelum berakhirnya tahun anggaran, dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil pajak penghasilan yang ditunda disalurkan kembali sebelum tahun anggaran berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Menteri mengenakan kembali sanksi administratif
penundaan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil pajak penghasilan pada tahun anggaran berikutnya bagi Pemerintah Daerah yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
