Pasal 134
(l) Dalam hal Daerah mengalami bencana alam, kejadian luar biasa, wabah penyakit menular, dan/atau kondisi lainnya yang berdampak negatif terhadap fiskal Daerah, Menteri dapat memberikan relaksasi pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (1).
(2) Dalam . . .
SK No 145800A
PRESIDEN
REPTIELIK INDONESIA
-tt2-
(21 Dalam pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (1) dan/atau relaksasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan negara dapat berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan kementerian/lembaga terkait.
(3) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dituangkan dalam berita acara yang paling sedikit memuat:
- Daerah yang dikenai sanksi administratif dan/atau daerah yalg mendapatkan relaksasi pengenaan sanksi administratif;
- bentuk sanksi administratif dan/atau relaksasi pengenaan sanksi administratif; dan
- jangka waktu pemberian sanksi administratif dan/atau relaksasi pengenaan sanksi administratif. (41 Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi Menteri dalam memberikan sanksi administratif dan/atau relaksasi pengenaan sanksi administratif.
