PP
KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 133
(1) Dalam hal Kepala Daerah tidak menindaklanjuti teguran
tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132, dikenai sanksi administratif berupa:
- penundaan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil pajak penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah penyaluran pada bulan atau periode berikutnya kepada Pemerintah Daerah yang tidak melaksanakan ketentuan
Pasal 121 ayat (1) atau Pasal 124 ayat (l);
- penundaan atau pemotongan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil pajak penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penyaluran pada bulan atau periode berikutnya kepada Pemerintah Daerah yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 127 ayat (1),
Pasal 128 ayat (3) dan ayat (5), atau Pasal 131
ayat (3) dan ayat (5); dan/atau
- tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan kepada Kepala Daerah yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 130 ayat (4) dan ayat (5).
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
