Pasal 132
(1) Pemerintah Daerah yang tidak melaksanakan
ketentuan Pasal 121 ayat (l), Pasal 124 ayat (1),
Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (3), Pasal 128 ayat (5),
Pasal 130 ayat(41, Pasal 130 ayat (5), Pasal 131 ayat (3),
dan/atau Pasal 131 ayat (5) diberikan teguran tertulis oleh Menteri setelah mendapat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri. (21 Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Daerah dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
(3) Kepala...
SK No 181338 A
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Kepala Daerah wajib menindaklanjuti teguran tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat teguran diterima.
