Pasal 131
(l) Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala Daerah berdasarkan rekomendasi Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal f 30 ayat (3), paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat rekomendasi diterima. (21 Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- pelanggaran dan/atau ketidaksesuaian Perda mengenai Pajak dan Retribusi dan/atau peraturan pelaksanaannya;
- rekomendasi perubahan Perda mengenai Pajak dan Retribusi dan/ atau peraturan pelaksanaannya; dan
- rekomendasi penghentian Pemungutan Paj ak dan/ atau Retribusi.
(3) Kepala...
SK No 181337A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Kepala Daerah wajib melakukan perubahan Perda
mengenai Pajak dan Retribusi dan/ atau peraturan pelaksanaannya berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima. (41 Dalam hal Kepala Daerah tidak melakukan perubahan Perda mengenai Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri menyampaikan rekomendasi kepada Menteri untuk memberikan sanksi kepada Kepala Daerah.
(5) Perubahan Perda mengenai Pajak dan Retribusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan Menteri paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan Perda mengenai Pajak dan Retribusi.
Paragraf 5 Sanksi Administratif Terkait Evaluasi Raperda dan Evaluasi Perda
