PP
KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 136
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, seluruh penerimaan Pajak provinsi yang dipungut berdasarkan Perda mengenai Pajak dan Retribusi yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tetap dibagihasilkan oleh provinsi berdasarkan Perda mengenai bagi hasil Pajak yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2A Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 137 . . .
SK No 145801A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-tt4-
