PP
KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 115
(l) Dalam upaya mengoptimalkan penerimaan Pajak, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama optimalisasi Pemungutan Pajak dengan:
- Pemerintah;
- Pemerintah Daerah lain; dan/atau
- pihak ketiga. (21 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi:
- pertukaran dan/atau pemanfaatan data dan/atau informasi perpajakan, perizinan, serta data dan/ atau informasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pengawasan Wajib Pajak bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang perpajakan;
- pendampingan . . .
SK No 181496A
REPUBLIK INDONESIA
- pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan;
- peningkatan pengetahuan dan kemampuan aparatur atau sumber daya manusia di bidang perpajakan;
- penggunaan jasa layanan pembayaran oleh pihak ketiga; dan
- kegiatan lainnya yang dipandang perlu untuk dilaksanakan dengan didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
(3) Kerja sama yang dapat dilaksanakan bersama dengan
Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b meliputi bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e dan/ atau huruf g. (41 Kerja sama yang dapat dilaksanakan bersama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sampai dengan huruf g.
