PP
KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 116
(1) Pemerintah Daerah dapat:
- mengajukan penawaran kerja sama kepada pihak yang dituju sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (l ); dan
- menerima penawaran kerja sama dari pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (l). (21 Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (21 dituangkan dalam dokumen perjanjian kerja sama atau dokumen lain yang disepakati para pihak.
(3) Khusus . . .
SK No l81497A
PRESTDEN
NEFIIBLIK INDONESIA
(3) Khusus untuk bentuk kerja sama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) huruf a, dokumen perjanjian kerja sama ditetapkan oleh Kepala Daerah bersama mitra kerja sama.
(4) Dokumen perjanjian kerja sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) paling sedikit mengatur ketentuan mengenai:
- subjek kerja sama;
- maksud dan tujuan;
- ruang lingkup;
- hak dan kewajiban para pihak yang terlibat;
- jangka waktu perjanjian;
- sumber pembiayaan;
- penyelesaian perselisihan;
- sanksi;
- korespondensi; dan
- perubahan.
Paragraf 2 Penghimpunan Data dan/ atau Informasi Elektronik dalam Pemungutan Pajak
