Pasal 113
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemungutan Opsen
PKB dan Opsen BBNKB dan bentuk sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam implementasi kebijakan yang berdampak pada Pemungutan PKB, Opsen PKB, BBNKB, dan Opsen BBNKB, diatur dalam Perkada provinsi di wilayah kabupaten / kota tersebut berada. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemungutan Opsen Pajak MBLB dan bentuk sinergi antara kabupaten/kota dan provinsi dalam implementasi kebijakan yang berdampak pada Pemungutan Pajak MBLB dan Opsen Pajak MBLB, diatur dalam Perkada kabupaten/kota di dalam wilayah provinsi.
Paragraf 7 Rekonsiliasi Pajak
Pasal I 14
(1) Kepala Daerah pada provinsi yang bersangkutan, dan
bank tempat pembayaran PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB melakukan rekonsiliasi data penerimaan PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB serta Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB setiap triwulan.
(2) Rekonsiliasi...
SK No 181495 A
REPIIBLIK INDONESIA
(2) Rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit mencocokkan:
- SKPD atau SPTPD;
- SSPD;
- rekening koran bank; dan
- dokumen penyelesaian kekurangan pembayaran Pajak dan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak.
Bagian Kedua Puluh Tiga Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Pemanfaatan Data
Paragraf 1 Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak
