Pasal 108
(1) Besaran pokok Opsen PKB dan Opsen BBNKB terutang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (3) ditetapkan oleh gubernur di wilayah kabupaten/kota tersebut berada dan dicantumkan di dalam SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1). (21 Wajib Pajak Opsen PKB dan Opsen BBNKB membayar Pajak terutang menggunakan SSPD berdasarkan SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan SSPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa dokumen penetapan dan pembayaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai sistem administrasi manunggal satu atap kendaraan bermotor. (41 Pembayaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke kas Daerah kabupaten/kota dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB ke kas Daerah provinsi. pada (5) Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud ayat (4) tidak dilakukan oleh Wajib Pajak, gubernur melakukan Penagihan.
(5) (6) Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat
termasuk Penagihan sanksi administratif atas Opsen PKB dan/atau Opsen BBNKB. (71 Dalam hal gubernur telah menerima pembayaran atas Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), bagian Opsen PKB dan/atau Opsen BBNKB disetorkan ke kas Daerah kabupaten/kota paling lama 3 (tiga) hari kerja.
Paragraf 3. . .
SK No l8l49l A
PRESTDEN
PEPUBLIK INDONESIA
Paragraf 3 Penghitungan, Pembayaran, dan Pelaporan Opsen Pajak MBLB
