Pasal 107
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat(3) ...
SK No 145784A
PRESIDEN
FIEPUBLIK INDONESIA
Ayat (3) Contoh: 1. Pada tanggal 13 Desember 2025,Wajib Pajak A di Kabupaten X di wilayah Provinsi S melakukan pembelian Kendaraan Bermotor baru rnelalui dealer dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (setelah memperhitungkan bobot) sebesar Rp3OO.OOO.OOO,OO sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB Tahun 2025. Tarif BBNKB dalam Perda PDRD Provinsi S sebesar 8% (delapan persen), sedangkan tarif Opsen BBNKB dalam Perda PDRD Kabupaten X sebesar 660/o (enam puluh enam persen). Maka dalam SKPD BBNKB yang diterbitkan Pemerintah Daerah Provinsi S, ditagihkan jumlah Pajak terutang sebagai berikut:
- BBNKB terutang = 8Yo x Rp3OO.000.000,00. = Rp24.000.000,00.
- Opsen BBNKB terutang = 660/o x Rp24.000.000,00. = Rp15.840.000,00. Total BBNKB dan Opsen BBNKB terutang : Rp39.840.00O,OO, ditagihkan bersamaan dengan Pemungutan BBNKB saat perolehan kepemilikan. BBNKB menjadi penerimaan Pemerintah Daerah Provinsi S, sedangkan Opsen BBNKB menjadi penerimaan Pemerintah Daerah Kabupaten X.
- Pada saat yang bersamaan dengan perolehan kepemilikan sebagaimana contoh 1, kendaraan dimaksud juga diregistrasi atas nama pemilik (Wajib Pajak A), sehingga terutang PKB. Kendaraan Bermotor tersebut merupakan kendaraan pertama bagi Wajib Pajak A. Tarif PKB kepemilikan pertama dalam Perda PDRD Provinsi S adalah sebesar 1%o (satu persen), dan tarif Opsen PKB dalam Perda PDRD Kabupaten X adalah sebesar 660/o (enam puluh enam persen). Maka dalam SKPD PKB yang diterbitkan Pemerintah Daerah Provinsi S, ditagihkan jumlah Pajak terutang sebagai berikut:
a.PKB...
SK No 145785 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- PKB terutang : l%o x Rp300.000.000,00= Rp3.ooo.000,00.
- Opsen PKB terutang = 660/o x Rp3.00O.000,O0= Rp1.980.000,00. Total PKB dan Opsen PKB terutang Rp4.980.00O,OO, ditagihkan bersamaan dengan pemungutan PKB saat pendaftaran (registrasi dan identifikasi) Kendaraan Bermotor. Selanjutnya setiap tahun Wajib Pajak A melakukan pembayaran PKB dan Opsen PKB sesuai contoh nomor 2 sesuai dengan tarif dalam Perda dan nilai jual Kendaraan Bermotor yang ditetapkan setiap tahun. Ayat (4) Contoh: Pada tanggal 13 Desember 2025, Wajib Pajak A di Kabupaten X di wilayah Provinsi S melakukan pengambilan MBLB dengan nilai jual hasil pengambilan MBLB tersebut sebesar Rp500.000.0OO,OO. Tarif Pajak MBLB dalam Perda PDRD Kabupaten X sebesar 20%o (dua puluh persen), sedangkan tarif Opsen Pajak MBLB dalam Perda PDRD Provinsi S sebesar 25% (dua puluh lima persen). Maka dalam SPTPD Pajak MBLB yang dilaporkan oleh Wajib Pajak A di Kabupaten X sebagai berikut:
- Pajak MBLB terutang = 2Oo/o x Rp500.0OO.000,00= Rp 100.000.000,00
- Opsen Pajak MBLB terutang = 25o/o x Rp I 00.000.000,00 = Rp25.O00.00O,oo. Total Pajak MBLB dan Opsen Pajak MBLB terutang = Rp125.000.000,00 Pajak MBLB menjadi penerimaan Pemerintah Daerah Kabupaten X, sedangkan Opsen Pajak MBLB menjadi penerimaan Pemerintah Daerah Provinsi S. Ayat (s) Cukup jelas.
Pasal 108. ..
SK No 145786 A
PRES IDEN
REPIJBLIK INDONESIA
