PP
KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 106
(1) Menteri dapat meninjau kembali besaran tarif sanksi
administratif berupa bunga dan imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (7),
Pasal 65 ayat (5), Pasal 71 ayat (41, Pasal 72 ayat (4),
Pasal 77 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 78 ayat (a) dan
ayat (5), Pasal 91 ayat (1), Pasal 94 ayat (1), Pasal 96 ayat (1), Pasal 103 ayat (9), dan Pasal 105 ayat (7) paling lama 2 (dua) tahun sekali. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tarif sanksi administratif berupa bunga dan imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian
SK No l8l489A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kedua Puluh Dua Opsen
Paragraf 1 Pemungutan
