Pasal 105
(1) Atas kelebihan pembayaran Pajak atau Retribusi, Wajib
Pajak atau Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk. (21 Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(3) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dalam
jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (21dan ayat (3) telah dilampaui dan Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Pajak atau Retribusi dianggap dikabulkan dan SKPDLB atau SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(5) Apabila Wajib Pajak atau Wajib Retribusi mempunyai
Utang Pajak atau utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Pajak atau Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu Utang Pajak atau utang Retribusi lainnya.
(6) Pengembalian . . .
SK No 181488 A
i?TFFILIIN
REPUBLIX INDONESIA
(6) Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak atau
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB atau SKRDLB. (71 Jika pengembalian kelebihan pembayaran Pajak atau Retribusi dilakukan setelah Lewat 2 (dua) bulan, Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk memberikan imbalan bunga sebesar 0,60/o (nol koma enam persen) per bulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Pajak atau Retribusi.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengembalian kelebihan pembayaran Pajak atau Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perkada.
Bagian Kedua Puluh Satu Peninjauan Besaran Sanksi Administratif berupa Bunga dan Imbalan Bunga
