Pasal 104
jabatannya, (1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan pembetulan STPD, SPPI, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang- undangan perpajakan Daerah.
(1) (21 Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan dalam Surat Keputusan Pembetulan.
(3) Dalam . . .
SK No l81486A
PRESIDEN
REPTJBLIK INDONESIA
(3) Dalam hal pembetulan didasarkan atas permohonan
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menindaklanjuti permohonan tersebut dengan melakukan penelitian terhadap permohonan Wajib Pajak.
(4) Dalam rangka penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat meminta data, informasi, dan/atau keterangan yang diperlukan.
(5) Dalam hal pembetulan didasarkan atas permohonan
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk wajib menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima.
(6) Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) berisi keputusan berupa:
- mengabulkan permohonan Wajib Pajak dengan membetulkan kesalahan atau kekeliruan yang dapat berupa menambahkan, mengurangkan, atau menghapuskan jumlah Pajak yang terutang, maupun sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan Pajak; atau
- membatalkan STPD atau membatalkan hasil Pemeriksaan maupun ketetapan Pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan; dan
- menolak permohonan Wajib Pajak. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembetulan atau pembatalan ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Perkada.
Bagian
SK No 181487A
PRES'DEN
REPUELIK TNDONESIA
Bagian Kedua Puluh Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atau Retribusi
