Pasal 109
(1) Penghitungan, pembayaran, dan pelaporan Opsen
Pajak MBLB terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 ayat (4) dilakukan bersamaan dengan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan Pajak MBLB. (21 Pembayaran Opsen Pajak MBLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke kas Daerah provinsi dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak MBLB ke kas Daerah kabupaten/kota dalam SSPD Paj ak MBLB.
(3) Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak dilakukan oleh Wajib Pajak, bupati/wali kota melakukan Penagihan.
(3), (4) Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat
termasuk Penagihan sanksi administratif atas Opsen Pajak MBLB.
(5) Dalam hal bupati/rvali kota telah menerima
pembayaran atas Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bupati/wali kota menyetorkan bagian Opsen Pajak MBLB ke kas Daerah provinsi paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(6) Pelaporan Opsen Pajak MBLB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dicantumkan dalam SPTPD Pajak MBLB.
Paragraf 4. . .
SK No 181492A
PRESIDEN
REPT.IBLIK INDONESIA
Paragraf 4 Pengembalian Kelebihan Pembayaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB
