PP
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN
Pasal 28
BAB 4 — WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT
(1) Untuk melaksanakan Waktu Kerja Lembur harus ada
perintah dari Pengusaha dan persetujuan dari Pekerja/Buruh yang bersangkutan secara tertulis dan/atau melalui media digital. (21 Perintah
SK No 031799 A
PRESiDEN
REPUBLIK INDONESI,A.
(21 Perintah dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat dalam bentuk daftar Pekerja/Buruh yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh Pekerja/Buruh yang bersangkutan dan Pengusaha.
(3) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat(2) harus
membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama Pekerja/Buruh yang bekerja lembur dan lamanya Waktu Kerja Lembur.
Pasal29
(1) Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh
selama Waktu Kerja Lembur berkewajiban:
- membayar Upah Kerja Lembur;
- memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya; dan
- memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 (seribu empat ratus) kilo kalori, apabila kerja lembur dilakukan selama 4 (empat) jam atau lebih. (21 Pemberian makanan dan minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat digantikan dalam bentuk uang.
