Pasal 27
BAB 4 — WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT
(1) Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh
melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2l ayat (2), wajib membayar Upah Kerja Lembur.
(21 Kewajiban membayar Upah Kerja Lembur dikecualikan bagi Pekerja/Buruh dalam golongan jabatan tertentu.
(3) Pekerja/Buruh dalam golongan jabatan tertentu
mempunyai tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan latau pengendali jalannya Perusahaan dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi dan mendapat Upah lebih tinggi. (41 Pengaturan golongan jabatan tertentu diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
(5) Apabila golongan jabatan tertentu tidak diatur dalam
Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama maka Pengusaha wajib membayar Upah Kerja Lembur.
