PP
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN
Pasal 26
BAB 4 — WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT
(1) Waktu Kerja Lembur hanya dapat dilakukan paling
lama 4 (empat)jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
(2) Ketentuan Waktu Kerja Lembur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi.
