PP
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN
Pasal 25
BAB 4 — WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT
(1) Pelaksanaan waktu kerja dan jam kerja bagi
Pekerja/Buruh yang dipekerjakan pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang menerapkan waktu kerja kurang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2l ayat (21, diatur dalam Perjanjian Kerja,
Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
(2) Pelaksanaan waktu kerja dan jam kerja bagi
Pekerja/Buruh yang dipekerjakan pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang menerapkan waktu kerja lebih dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2I ayat (2), diatur dalam Perjanjian Kerja,
Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Bagian
SK No 031798 A
PRESIDEN
-t7- Bagian Ketiga Waktu Kerja Lembur
