PP
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN
Pasal 24
BAB 4 — WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT
(1) Dalam hal terdapat kebutuhan waktu kerja dan waktu
istirahat selain yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), Menteri dapat menetapkan waktu kerja dan waktu istirahat pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja dan
waktu istirahat pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
