PP
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN
Pasal 23
BAB 4 — WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT
(1) Perusahaan pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu
dapat menerapkan waktu kerja yang kurang atau lebih dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (21.
(2) Perusahaan pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu
yang menerapkan waktu kerja kurang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai karakteristik:
- penyelesaian pekerjaan kurang dari 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan kurang dari 35 (tiga puluh lima) jam 1 (satu) minggu; b.waktu...
SK No 031797 A
PRESIDEN
- waktu kerja fleksibel; atau
- pekerjaan dapat dilakukan di luar lokasi kerja.
(3) Perusahaan pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu
yang menerapkan waktu kerja lebih dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan waktu kerja yang telah ditetapkan oleh Menteri.
