PP
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN
Pasal 21
BAB 4 — WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT
(1) Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan
waktu kerja. (21 Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau b.8(delapan) ...
SK No 031196 A
PRESiDEN REPUBLIK INDONESiA
- 8 (delapan)jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) ja- 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(3) Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
(4) Pelaksanaan jam kerja bagi Pekerja/Buruh di
Perusahaan diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Pasal22 Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh pada waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (21 wajib memberi waktu istirahat mingguan kepada Pekerja/ Buruh meliputi:
- istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
- istirahat mingguan 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Bagian Kedua Waktu Kerja pada Sektor Usaha atau Pekerjaan Tertentu
